Komitmen Kuat dalam Kepatuhan Regulasi OJK, APUPPT, dan PPPSPM

Dalam dunia keuangan yang dinamis dan penuh dengan kompleksitas, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan, stabilitas, dan keberlanjutan bisnis. Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang terpercaya di Indonesia, PT. Armada Finance telah menempatkan prinsip kepatuhan (compliance) sebagai inti dari seluruh operasional perusahaannya. Komitmen ini secara nyata diwujudkan melalui ketaatan yang ketat terhadap semua regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan (PPJK) / Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PPKSJK).

Pilar Utama Kepatuhan: Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan memiliki peran sentral dalam menciptakan industri yang sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen. PT. Armada Finance dengan sungguh-sungguh mematuhi seluruh peraturan OJK yang meliputi:

  1. Perizinan dan Kelembagaan: Perusahaan memastikan bahwa status izin usahanya selalu valid dan sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perusahaan Pembiayaan.
  2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles): PT. Armada Finance menerapkan manajemen risiko yang robust, menjaga kesehatan keuangan melalui rasio-rasio yang ditetapkan OJK (seperti Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan/BMPP, Rasio Kewajiban terhadap Modal Sendiri, dan Likuiditas), serta memiliki sistem tata kelola perusahaan (GCG) yang baik.
  3. Transparansi dan Pelaporan: Perusahaan menyajikan informasi produk dan layanan secara jujur, jelas, dan mudah dimengerti oleh konsumen. Selain itu, Armada Finance secara rutin dan tepat waktu menyampaikan laporan keuangan dan laporan berkala lainnya kepada OJK sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Komitmen terhadap APUPPT: Melindungi Sistem Keuangan dari Kejahatan

Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) adalah bukti nyata keseriusan Armada Finance dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Komitmen ini diimplementasikan melalui:

  • Kebijakan Pemahaman Nasabah (Know Your Customer/KYC): Setiap calon nasabah wajib melalui proses identifikasi dan verifikasi yang ketat untuk memahami profil, aktivitas, dan tujuan pembiayaan. Proses ini penting untuk mendeteksi potensi transaksi mencurigakan sejak dini.
  • Pemantauan Transaksi Berkelanjutan: PT. Armada Finance tidak hanya berhenti pada proses onboarding nasabah. Perusahaan secara aktif memantau seluruh transaksi yang dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar dan berpotensi sebagai pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Pelatihan dan Sosialisasi Internal: Perusahaan secara berkala melatih seluruh karyawan, terutama yang berhubungan langsung dengan nasabah, untuk memahami kebijakan APUPPT, mengenali red flags (tanda-tanda bahaya), dan mengetahui prosedur pelaporan yang benar.
  • Pelaporan kepada PPATK: Apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan, PT. Armada Finance memiliki prosedur internal yang jelas untuk segera melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan mandat regulasi.

Fokus pada Perlindungan Konsumen (PPJK/PPKSJK)

PT. Armada Finance menyadari bahwa konsumen adalah pihak yang harus dilindungi hak-haknya. Penerapan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan (PPJK) atau yang sering disebut juga Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PPKSJK) merupakan prioritas utama. Hal ini diwujudkan dengan:

  • Informasi yang Jelas dan Berimbang: Setiap detail produk pembiayaan, termasuk suku bunga, biaya-biaya, tenor, dan konsekuensi wanprestasi, dijelaskan secara transparan sebelum perjanjian ditandatangani.
  • Perlakuan yang Adil dan Tidak Diskriminatif: Perusahaan melayani semua nasabah secara adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau latar belakang lainnya.
  • Kerahasiaan Data Nasabah: PT. Armada Finance menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi nasabah, yang telah diatur lebih lanjut dalam undang-undang perlindungan data pribadi.
  • Mekanisme Pengaduan yang Efektif: Perusahaan menyediakan saluran pengaduan (customer care, email, kantor cabang) yang mudah diakses, merespons dengan cepat, dan menyelesaikan setiap keluhan secara adil dan proporsional.

Kepatuhan sebagai Nilai Inti

Bagi PT. Armada Finance, kepatuhan terhadap regulasi OJK, APUPPT, dan PPPSPM bukanlah sekadar untuk memenuhi tuntutan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari DNA dan budaya perusahaan yang mencerminkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi untuk berkontribusi positif terhadap industri pembiayaan Indonesia.

Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan, PT. Armada Finance tidak hanya melindungi bisnisnya sendiri tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan nasabah, mitra bisnis, dan regulator. Pada akhirnya, komitmen kuat inilah yang menjadi pilar penopang pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Hormat kami,

Bambang Handoyo
Direktur Utama
PT. Armada Finance