Informasi Debitur & Calon Debitur

Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari kepatuhan PT. Armada Finance untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/PJOK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang ‘Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan‘.
Perjanjian Pembiayaan
Sebelum menandatangani Perjanjian Pembiayaan :
Calon Debitur dan Debitur wajib membaca dan memahami secara seksama isi Perjanjian Pembiayaan dan semua dokumen yang menyertainya, yang merupakan satu kesatuan dari perikatan antara Debitur dengan PT. Armada Finance selaku Kreditur dalam pemberian fasilitas pembiayaan.
Cara Bayar
Debitur yang telah menerima pembiayaan dari PT. Armada Finance wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Perjanjian Pembiayaan. Setiap pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut :
Transfer Bank
Baik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Banking, SMS Banking ataupun Teller
Autodebet Rekening
Cek dan/ Bilyet Giro
Pembayaran Tunai
Melalui Teller di Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan PT. Armada Finance dimana saja.
Petugas Kolektor
Akan dikenakan biaya penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan :
Debitur diharap tidak melakukan transfer pembayaran angsuran ke rekening siapapun selain rekening atas nama PT. Armada Finance yang telah ditujuk. Transfer pembayaran angsuran yang dilakukan ke rekening yang bukan atas nama PT. Armada Finance yang telah ditunjuk menjadi tanggung jawab Debitur sendiri.
Pastikan bahwa setiap pembayaran angsuran dilakukan sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo angsuran seperti yang tercantum pada Perjanjian Pembiayaan.
Apabila jatuh tempo pembayaran angsuran adalah hari Minggu atau hari libur nasional dan Debitur biasa melakukan pembayaran secara tunai di Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan PT. Armada Finance, Debitur dimohon untuk membayar angsuran pada hari kerja sebelum hari Minggu atau hari libur nasional tersebut.
Pembayaran angsuran akan dibukukan setelah dana efektif diterima oleh PT. Armada Finance sebesar jumlah angsuran yang ditetapkan.
Biaya transfer yang dibebankan oleh Bank menjadi tanggung jawab Debitur.
Apabila terdapat denda, maka pembayaran denda dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran.
Perhitungan Denda Keterlambatan
Denda keterlambatan akan timbul dan menjadi beban yang wajib dibayar oleh Dibitur apabila :
- Debitur membayar ansuran lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran yang telah disepakati dan ditetapkan;
- Debitur membayar angsuran, namun nilainya kurang dari jumlah angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh Debitur.
Setiap denda keterlambatan pembayaran angsuran diperhitungkan sebesar 0.003% (nol koma tiga permil) untuk setiap hari keterlambatan atas setiap jumlah pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo, dan dihitung dengan cara perhitungan sebagai berikut :
0.003% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan
Khusus untuk Debitur yang menunggak pembayaran angsuran, maka akan dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengenaan biaya-biaya lainnya yang timbul (apabila ada).
Perubahan Data Debitur
Debitur wajub menginformasikan kepada Customer Service PT. Armada Finance untuk setiap perubahan data alamat dan nomor telepon rumah maupun seluler. Setiap perubahan alamat wajib diisi lengkap dengan Nomor, Gang (jika ada), RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabepaten/ Kotamadya, serta Kodepos.
Pengalihan dan Perubahan Kondisi Pembiayaan
Selama pembiayaan yang diterima dari PT. Armada Finance belum lunas, Debitur tidak dibenarkan melakukan pengalihan kendaraan jaminan baik melalui penjualan, gadai, atau oper kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Armada Finance.
Perbuatan melakukan pengalihan kendaraan jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. Armada Finance, adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman kurungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Fidusia
Setiap kendaraan yang menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh PT. Armada Finance dilindungi oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang “Jaminan Fidusia“.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimengerti dan dipahami oleh setiap calon Debitur dan Debitur yang bermaksud untuk melakukan perikatan Perjanjian Pembiayaan dengan PT. Armada Finance