Bidang Usaha

Berdasarkan ijin usaha melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 554/KMK.017/1994, PT Armada Finance dapat menjalankan usaha sebagai berikut:

1.         Sewa Guna Usaha (Leasing), yaitu kegiatan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan (lessor) dalam bentuk penyediaan barang modal baik dengan cara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

2.         Anjak Piutang (Factoring), yaitukegiatan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan/atau luar negeri.

3.         Pembiayaan konsumen (consumer financing), yaitu kegiatan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara mengangsur oleh nasabah.

Dengan ijin usaha tersebut, PT Armada Finance dapat menjalankan bisnis pembiayaan baik untuk kegiatan produktif dan konsumtif. Namun dalam perkembangan porsi lebih banyak diarahkan pada mobil niaga bekas atau baru untuk mendukung kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam  mengembangkan kegiatan usahanya, karena dari kajian internal kategori nasabah ini lebih kecil tingkat risikonya.  Dengan acuan POJK 29/2015, pembiayaan untuk kegiatan usaha para nasabah, PT Armada Finance dapat memberikan dalam bentuk pembiayaan investasi dan modal kerja serta multiguna dengan tenor yang menarik.